Mengenal RUU Kesehatan yang Telah Disahkan Menjadi Undang-Undang, Berikut 10 Poin Penyempurnaan di Dalamnya

- 12 Juli 2023, 15:55 WIB
Ilustrasi 10 poin penyempurnaan dalam RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.
Ilustrasi 10 poin penyempurnaan dalam RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang. /@kemenkes_ri

BERITASOLORAYA.com– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Rapat Paripurnanya kemarin secara resmi telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang.

Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) RI mengungkapkan bahwa pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang merupakan titik awal dalam membangun sistem kesehatan yang tangguh di seluruh wilayah Indonesia.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementerian Kesehatan pada 11 Juli 2023, mari mengenal RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa, 11 Juli 2023.

Baca Juga: Tahap Selanjutnya dari RUU Kesehatan yang Telah Disahkan DPR RI, Sampaikan Aspirasi dan Masukan ke Lembaga Ini

Berikut ini sepuluh poin penyempurnaan yang terdapat di dalam RUU Kesehatan yang kini telah menjadi Undang-Undang Kesehatan.

1. Fokus mengobati berganti jadi mencegah.

Semula, pelayanan kesehatan yang berfokus pada mengobati, kini di dalam RUU Kesehatan yang baru disahkan mengedepankan pelayanan kesehatan yang berfokus pada tindakan promotif dan preventif.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya standardisasi atau penyesuaian sesuai pedoman yang ditetapkan untuk jejaring layanan primer serta laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh pelosok negeri.

2. Pelayanan kesehatan semakin mudah.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x