BERITASOLORAYA.com– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Rapat Paripurnanya kemarin secara resmi telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang.
Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) RI mengungkapkan bahwa pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang merupakan titik awal dalam membangun sistem kesehatan yang tangguh di seluruh wilayah Indonesia.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementerian Kesehatan pada 11 Juli 2023, mari mengenal RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa, 11 Juli 2023.
Berikut ini sepuluh poin penyempurnaan yang terdapat di dalam RUU Kesehatan yang kini telah menjadi Undang-Undang Kesehatan.
1. Fokus mengobati berganti jadi mencegah.
Semula, pelayanan kesehatan yang berfokus pada mengobati, kini di dalam RUU Kesehatan yang baru disahkan mengedepankan pelayanan kesehatan yang berfokus pada tindakan promotif dan preventif.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya standardisasi atau penyesuaian sesuai pedoman yang ditetapkan untuk jejaring layanan primer serta laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh pelosok negeri.
2. Pelayanan kesehatan semakin mudah.