BERITASOLORAYA.com– Telah disahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 11 Juli 2023 oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Setelah disahkannya RUU Kesehatan tersebut, tahap selanjutnya yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI pada 11 Juli 2023 adalah sosialisasi dan pengundangan oleh pemerintah.
Dengan demikian, telah selesai tahap di DPR RI sampai dengan pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang saja.
Apabila masih ada aspirasi dan masukan yang ingin disampaikan terkait RUU Kesehatan ini, maka tidak lagi ditujukan kepada DPR RI, melainkan kepada lembaga lain selain DPR RI.
Disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani bahwa aspirasi dan masukan terkait RUU Kesehatan yang telah sah menjadi Undang-Undang masih dapat disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.
“Nanti, setelah mengundangkan yang akan mengeluarkan PP adalah Kementerian Kesehatan. Jadi, bisa memberikan masukan dan aspirasi tersebut kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan,” ucapnya.
Baca Juga: TOK! RUU Kesehatan Disahkan, Wujud Harapan Presiden Mengatasi Kekurangan Dokter.
Apabila penyampaian aspirasi dan masukan melalui Kementerian Kesehatan dirasa belum cukup puas, maka masyarakat atau stakeholder terkait dapat mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).