BERITASOLORAYA.com- Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR tahun sidang 2022-2023 pada masa persidangan V.
RUU kesehatan sebelum disahkan menjadi Undang-Undang, sempat adanya penolakan dari 2 fraksi, akan tetapi diketahui bahwa mayoritas fraksi menyetujuinya.
Diantara fraksi yang menyetujui RUU kesehatan menjadi Undang-Undang adalah fraksi Golkar, PDIP, DPR, Gerindra, PAN, PLB dan fraksi PPP. Lalu, 2 fraksi yang menolak adalah PKS dan Partai Demokrat. Sementara fraksi yang menerima dan disertai catatan adalah fraksi NasDem.
Baca Juga: Perkiraan Besaran Gaji PNS dan Anggota TNI-Polri Saat Ini: Apakah Ada Penyesuaian?
Dalam pengesahan RUU kesehatan, hadir beberapa perwakilan dari pemerintah diantaranya adalah:
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar.
- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej.
- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
- Perwakilan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri.
- Perwakilan dari Kementerian Keuangan.
Adapun fokus utama RUU kesehatan adalah terdiri dari 20 bab dan 458 pasal, diantaranya adalah:
1. Mencegah daripada mengobati.
2. Akses kesehatan akan menjadi lebih mudah.
3 Industri kesehatan akan menjadi industri mandiri di dalam negeri, yang semula memang bergantung ke luar negeri.