Lanjutkan Dugaan Kasus Penistaan Agama Pimpinan Al Zaytun, Bareskrim Polri Periksa Saksi Ahli

- 14 Juli 2023, 14:56 WIB
Ilustrasi. Bareskrim Polri saat ini melanjutkan penanganan kasus dugaan penistaan agama pimpinan Al-Zaytun menuju pemeriksaan saksi ahli.
Ilustrasi. Bareskrim Polri saat ini melanjutkan penanganan kasus dugaan penistaan agama pimpinan Al-Zaytun menuju pemeriksaan saksi ahli. /Freepik/@wirestock

 

BERITASOLORAYA.com - Bareskrim Polri melalui tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) akan melanjutkan penanganan penyidikan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Penyidikan dilakukan usai munculnya laporan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Penanganan kasus oleh Dittipidum Bareskrim Polri saat ini dilanjutkan ke tahap permintaan keterangan dari saksi ahli dugaan kasus penistaan agama.

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri menyatakan, keterangan saksi dugaan penistaan agama terdiri dari beberapa lembaga di Kementerian dan organisasi.

Beberapa lembaga yang dimintai keterangan saksi ahli yakni Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan pula Muhammadiyah.

"Hari ini, diperiksa saksi ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah, dan MUI," kata Ramadhan saat dimintai keterangan pada hari Kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga: Bareskrim Polri Terima Laporan Penistaan Agama Pondok Pesantren Al-Zaytun, Minta Klarifikasi Panji Gumilang

Tetapi pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi ahli telah dijadwalkan berlangsung dalam dua hari dimulai pada Rabu, 12 Juli 2023.

"Kemarin (Rabu) diperiksa seorang saksi ahli bahasa," Ramadhan melanjutkan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah