BERITASOLORAYA.com - Bareskrim Polri melalui tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) akan melanjutkan penanganan penyidikan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Penyidikan dilakukan usai munculnya laporan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Penanganan kasus oleh Dittipidum Bareskrim Polri saat ini dilanjutkan ke tahap permintaan keterangan dari saksi ahli dugaan kasus penistaan agama.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri menyatakan, keterangan saksi dugaan penistaan agama terdiri dari beberapa lembaga di Kementerian dan organisasi.
Beberapa lembaga yang dimintai keterangan saksi ahli yakni Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan pula Muhammadiyah.
"Hari ini, diperiksa saksi ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah, dan MUI," kata Ramadhan saat dimintai keterangan pada hari Kamis, 13 Juli 2023.
Tetapi pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi ahli telah dijadwalkan berlangsung dalam dua hari dimulai pada Rabu, 12 Juli 2023.
"Kemarin (Rabu) diperiksa seorang saksi ahli bahasa," Ramadhan melanjutkan.