KETOK PALU, Masalah Tenaga Honorer Fix Tuntas Pada Bulan Oktober? Simak Kata DPR Berikut

- 17 Juli 2023, 17:36 WIB
KETOK PALU, Masalah Tenaga Honorer Fix Tuntas Pada Bulan Oktober? Simak Kata DPR
KETOK PALU, Masalah Tenaga Honorer Fix Tuntas Pada Bulan Oktober? Simak Kata DPR /Dokumen Pemerintah Kota Pekalongan/

BERITASOLORAYA.com - Sudah menjadi rahasia umum bahwa tenaga honorer di Indonesia yang telah terdata sebanyak 2,3 juta orang, bahkan jumlah ini katanya belum mencakup seluruhnya. Masih ada tenaga honorer lain yang tidak masuk dalam database, sehingga jumlah totalnya pasti lebih dari 2,3 juta orang.

Lalu, apa jadinya jika 2,3 juta tenaga honorer ini diberhentikan oleh pemerintah? Mengingat amanat PP No. 49 Tahun 2018 yang berbunyi, para pegawai non-ASN masih dapat bekerja hingga 5 tahun usia peraturan pemerintah ini.

Tandanya, umur tenaga honorer hanya sampai tanggal 28 November 2023 mendatang. Rencana penghapusan status honorer pun sudah sah dan tak bisa diganggu gugat.

Akan tetapi, Abdullah Azwar Anas, selaku Menpan RB menolak memberhentikan 2,3 juta tenaga honorer tersebut. Alasannya, karena tenaga honorer yang mendominasi sistem pelayanan publik di Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik Menkominfo Budi Arie, Gantikan Mahfud MD

Jadi, jika seluruh tenaga honorer tersebut diberhentikan dari pekerjaannya, otomatis akan ada kekosongan posisi dan pastinya pelayanan publik akan sangat kekurangan tenaga.

Saat rapat kerja dengan Kemenpan RB, beberspa anggota Komisi II DPR RI seperti Wahyu Sanjaya, hingga Agung Widyantoro, mengungkapkan persepsi bahwa salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer adalah dengan diterbitkannya RUU ASN.

Saat ini, penyusunan RUU ASN sedang dilakukan oleh Kemenpan RB bersama dengan DPR RI sebagai panitia kerja penyusunnan RUU ASN.

Membicarakan penyusunan RUU ASN, Mohammad Toha, salah seorang anggota Komisi II yang juga termasuk anggota panja, mengatakan bahwa isi RUU ASN mayoritas akan memuat dasar-dasar pelaksanaan serta kebijakan-kebijakan bagi PNS dan PPPK.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x