KABAR BAIK, Ternyata Masa Kerja PNS Semakin Panjang, Simak Aturan Resminya…

- 19 Juli 2023, 17:44 WIB
Inilah aturan resmi batas usia pensiun bagi para PNS di seluruh daerah di Indonesia, ternyata pada usia ini
Inilah aturan resmi batas usia pensiun bagi para PNS di seluruh daerah di Indonesia, ternyata pada usia ini /Dita Nilan Karlasaro/Syarat Kenaikan Pangkat PNS vs PPPK, Kelebihan dan Kekurangannya

BERITASOLORAYA.com- Apakah kamu tahu bahwa masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini semakin panjang? Kabar baiknya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan aturan resmi mengenai batas usia pensiun PNS. Jadi, mari kita simak aturan resminya!

 

 

Tidak seperti dulu, di mana PNS pensiun pada usia 58 tahun, sekarang batas usia pensiun PNS telah diperpanjang.

Melalui surat resmi bernomor K.26-30/V.119-2/99, BKN menetapkan ketentuan batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional.

Jadi, berapa lama sebenarnya masa kerja seorang PNS? Masa kerja golongan PNS dihitung sejak awal mereka menjadi PNS.

Baca Juga: MASUK BULAN JULI 2023, Ternyata TPG Triwulan 2 Sudah Cair di Berbagai Daerah, Guru Jadi Semangat

Hal ini berarti masa kerja mereka dimulai pada saat mereka resmi diangkat sebagai PNS setelah lulus seleksi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Namun, apakah masa kerja sebelum menjadi PNS juga dihitung? Tidak, masa kerja sebelum menjadi PNS biasanya tidak dihitung dalam perhitungan masa kerja sebagai PNS.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x