PNS AUTO SENYUM! Mulai 2024, Sri Mulyani Tambah Uang Makan dan Lembur Untuk Golongan I-IV! Berikut Rinciannya

- 23 Juli 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi - Mulai 2024, Sri Mulyani Tambah Uang Makan dan Lembur Untuk Golongan I-IV! Berikut Rinciannya
Ilustrasi - Mulai 2024, Sri Mulyani Tambah Uang Makan dan Lembur Untuk Golongan I-IV! Berikut Rinciannya /Freepik/tirachardz

Baca Juga: ASAH OTAK: Temukan Rusa di Gambar Ini Dalam 6 Detik, Hanya 1 dari 10 Orang yang Berhasil Menemukannya

Itulah informasi mengenai uang atau tunjangan lembur dan makan bagi PNS yang berlaku pada tahun 2024 nanti. Dengan tunjangan tersebut tentunya diharapkan dapat menunjang kinerja para Pegawai Negeri Sipil.

Sebagai informasi, Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil muncul beberapa waktu terakhir. Pemerintah berencana mengatur ulang peraturan tertulis tentang tukin atau tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil.

Tahun 2019 adalah tahun dimana Presiden RI, Joko Widodo menaikkan gaji PNS. Aturan tersebut tertulis dalam PP atau Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas tentang Aturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: TES IQ: Iseng Temukan 3 Perbedaan di Gambar Sekelompok Anak dan Guru Bisa Uji Kejelianmu? Buruan Simak!

PP atau Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tersebut sampai saat ini dijadikan acuan mengenai aturan penetapan gaji PNS di semua golongan.

Kini beredar kabar bahwa kenaikan gaji PNS akan ditetapkan, setelah 4 tahun belum mengalami kenaikan. Perombakan aturan gaji tersebut juga termasuk pemberian uang makan dan tunjangan lembur yang juga ditetapkan oleh Kemenkeu, Sri Mulyani.

Perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan PNS melalui gaji dan tunjangan ini kemudian masih menjadikan PNS sebagai profesi yang menjadi impian sebagian masyarakat Indonesia.***

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah