Yes! Tenaga Honorer Dapat Uang Makan dan Lembur, Segini Jumlahnya

- 12 Juli 2023, 10:19 WIB
Yes! Tenaga Honorer Dapat Uang Makan dan Lembur, Segini Jumlahnya
Yes! Tenaga Honorer Dapat Uang Makan dan Lembur, Segini Jumlahnya /pixabay.com/id/@iqbalstock-12845379//

BERITASOLORAYA.com- Kini, tenaga honorer mendapatkan uang lembur dan uang makan dari pemerintah.

Uang lembur dan makan ini ditujukan bagi mereka yang berstatus sebagai tenaga honorer atau pegawai non ASN, termasuk satpam, pramubakti, supir, maupun petugas kebersihan.

Lebih rinci lagi, yang dimaksud sebagai pegawai non ASN meliputi: Dokter juga bidan pegawai tidak tetap; Dosen dan guru tidak tetap; serta staf khusus atau staf ahli non-ASN pada kementerian negara/Lembaga, dan pegawai Non-ASN nonstruktural.

Baca Juga: Tenaga Honorer Guru ini Minta Kenaikan Gaji pada DPRD

Bisa diartikan yang mendapat uang lembur dan makan adalah keseluruhan pegawai Non ASN kecuali yang bekerja pada satuan kerja BLU yang Uang Lembur dan Uang Makan Lembur-nya dibayarkan dari pendapatan BLU.

Ketentuan cara pembayaran uang lembur dan makan untuk pegawai Non ASN dirilis Menteri keuangan dalam wujud Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.05/2017
Sedangkan besaran jumalh uang makan dan lembur bagi Pegawai Non ASN tertulis pada PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023.

Besaran dari uang makan untuk formasi pegawai bukan ASN adalah Rp30.000 untuk uang makannya. Sedangkan untuk uang lemburnya diberikan sebesar Rp20.000.
Untuk satpam, supir atau pengemudi, pramubakti, dan petugas kebersihan, mereka akan mendapatkan uang makan sebesar Rp30.000.

Meskipun begitu, ada tata aturan yang wajib diikuti para pegawai Non ASN untuk mendapatkan jatah kedua uang tersebut. Ketentuannya adalah uang lembur dan uang makan dapat diberikan pada mereka atau pegawai Non ASN yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan SK dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Pentingnya Mendaftarkan Bayi ke BPJS Kesehatan, Konsekuensinya Denda hingga Rp30 Juta!

Selain itu, mereka juga mendapat SPKL atau Surat Perintah Kerja Lembur yang dibuat pada waktu tertentu maupun bulanan. Minimal waktu kerja lembur yang dihabiskan adalah 1 jam.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x