PNS AUTO SENYUM! Mulai 2024, Sri Mulyani Tambah Uang Makan dan Lembur Untuk Golongan I-IV! Berikut Rinciannya

- 23 Juli 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi - Mulai 2024, Sri Mulyani Tambah Uang Makan dan Lembur Untuk Golongan I-IV! Berikut Rinciannya
Ilustrasi - Mulai 2024, Sri Mulyani Tambah Uang Makan dan Lembur Untuk Golongan I-IV! Berikut Rinciannya /Freepik/tirachardz

BERITASOLORAYA.com - PNS atau Pegawai Negeri Sipil jadi perhatian Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia. Pasalnya, pada bulan Mei lalu, Sri Mulyani menetapkan uang tambahan atau tunjangan bagi para PNS seluruh Indonesia.

Tunjangan atau uang tambahan yang diberikan Sri Mulyani adalah mengenai tunjangan makan dan lembur. Uang makan dan lembur ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023. Peraturan tersebut kurang lebih berisi tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Uang makan dan lembur yang ditetapkan Kemenkeu juga berlaku bagi PNS Golongan I-IV.

Baca Juga: TENAGA HONORER DONT WORRY, DPR Jamin Tidak Ada yang Diberhentikan, Mulai Oktober Semuanya Jadi PPPK?

Lalu bagaimana rincian uang lembur dan makan tersebut? Dilansir BeritaSoloRaya.com dari jdih.kemenkeu.go.id pada 23 Juli 2023, berikut adalah rincian uang lembur dan makan bagi PNS dari golongan I sampai IV.

Uang lembur dan makan ini dihitung per hari. Nominal yang diberikan untuk golongan I adalah sebesar Rp35.000. Sedangkan untuk golongan II, maka uang lembur dan makan diberikan sebesar Rp35.000, atau sama dengan golongan I.

Sedangkan untuk golongan III, uang lembur dan makan diberikan sebesar Rp37.000. Untuk golongan IV, tunjangan atau uang lembur dan makan yang diberikan Kemenkeu sebesar Rp41.000.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x