BERITASOLORAYA.com - Selamat bagi para PPPK, karena mulai tanggal 26 Juli ketentuan kenaikan gaji bagi seluruh pegawai PPPK telah diperbarui. Pada Permendagri No. 6 Tahun 2021 sebelumnya sudah disebutkan tentang ketentuan terkait kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa bagi PPPK, tetapi belum ada peraturan yang menjelaskannya secara detail.
Dalam Permendagri No. 6 disebutkan, PPPK bisa memperoleh kenaikan gaji berkala ataupun kenaikan gaji istimewa melalui perekaman atau perubahan elemen data.
Namun, ternyata bukan hanya dalam hal kenaikan gaji bagi para pegawai PPPK saja, tetapi juga untuk kenaikan pangkat, pemberhentian sebagai pegawai dengan keputusan pemberhentian, SK kematian, penurunan golongan, perubahan data keluarga dan data utang pada daerah.
Permendagri tersebut juga mengatakan perekaman yang dilakukan akan menghasilkan peruabahan pada daftar perubahan data pegawai PPPK bersangkutan.
Lalu, bagaimana dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan terbaru? Menpan RB telah menghadiahkan kado spesial bagi PPPK berupa Permenpan RB No. 7 Tahun 2023.
Permenpan RB ini akan menjamin hak-hak kenaikan gaji bagi para pegawai PPPK, entah itu kenaikan gaji berkala atau yang istimewa.