BERITASOLORAYA.com - Setelah adanya info kenaikan gaji bagi PNS akhirnya membuat PNS semakin tersenyum lebar. Info kenaikan gaji PNS tersebut disampaikan langsung oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan pada Mei 2022 lalu seusai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta.
Lalu, setelah adanya kenaikan gaji di tahun 2024, berapa kira-kira nominal gaji PNS atau ASN?
Menurut Sri Mulyani, kebijakan tentang kenaikan gaji PNS tersebut perlu adanya pertimbangan yang detail. Oleh sebab itu, saat ini Presiden Jokowi tengah menggodok terkait putusan kenaikan gaji bagi PNS umumnya seluruh ASN tersebut
Baca Juga: RESMI! Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Cek Link dan Formasi yang Tersedia
"Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkannya," ungkap Sri Mulyani.
Presiden Jokowi akan mengumumkan putusan kenaikan gaji PNS tersebut secara langsung dalam pidatonya pada saat Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2024 dimana dalam pembahasannya yaitu tentang pengajuan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2024.
Gaji Pokok PNS
Perlu diketahui, berikut ini merupakan daftar gaji PNS tahun 2023 yang masih berdasarkan PP Nomor Nomor 15 Tahun 2019 sebelum adanya kenaikan gaji:
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800