Tunggu Seleksi CPNS 2023, Menteri PANRB Keluarkan SE untuk Himbau Tenaga Honorer Tetap Bekerja dan Terima Gaji

- 30 Juli 2023, 09:20 WIB
Inilah edaran yang diberikan Meneteri PANRB tentang tetap bekerja dan terima gaji untuk para PPPK
Inilah edaran yang diberikan Meneteri PANRB tentang tetap bekerja dan terima gaji untuk para PPPK /KemenPANRB/

BERITASOLORAYA.com- Jelang Seleksi CPNS 2023 yang akan segera dibuka pada bulan September, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru-baru ini mengeluarkan sebuah Surat Edaran (SE) yang menarik perhatian banyak pihak.

 

 

SE ini memberikan instruksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di berbagai instansi pemerintah untuk mempertahankan tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berita baiknya, gaji tenaga honorer juga tetap akan dibayarkan dengan nominal yang sama seperti sebelumnya.

Namun, di sisi lain, instansi dilarang merekrut tenaga honorer baru.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Inilah Permenpan Nomor 7 Tahun 2023 yang Dirilis Menpan RB Tentang Aturan Kenaikan Gaji PPPK

SE ini dirilis guna memberikan kejelasan mengenai Status dan Kedudukan Eks Tenaga Harian Khusus (THK-2) dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih bekerja di berbagai instansi pemerintah.

Alasan di balik SE tersebut adalah karena ternyata masih banyak kebutuhan akan tenaga honorer, baik eks THK-2 maupun non-ASN, untuk mendukung berbagai tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

 

 

Bagi PPK dan instansi pusat maupun daerah, berikut adalah poin-poin penting yang diimbau oleh Menteri PANRB dalam SE tersebut:

1. Tetap Mengalokasikan Anggaran untuk Tenaga Non ASN yang Sudah Terdaftar dalam Pendataan BKN

Baca Juga: WAJIB TAHU, Inilah Permenpan Nomor 7 Tahun 2023 yang Dirilis Menpan RB Tentang Aturan Kenaikan Gaji PPPK

PPK diminta untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang telah terdaftar dalam basis data BKN.

Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada tenaga honorer yang sudah terdata secara resmi.

2. Jangan Mengurangi Pendapatan Tenaga Honorer

 

 

Penting untuk diingat bahwa, dalam mengalokasikan pembiayaan untuk Tenaga Non ASN, prinsipnya adalah tidak mengurangi pendapatan yang selama ini diterima oleh para tenaga honorer.

Mereka berhak menerima gaji sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan sebelumnya.

3. Larangan Mengangkat Pegawai Non-PNS atau Non-PPPK

 

SE ini juga menguatkan larangan bagi PPK dan pejabat lainnya untuk merekrut pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi posisi ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Istimewa Karena Ini, Simak Selengkapnya…

Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas dan konsistensi kepegawaian dalam instansi pemerintah.

Tentunya, bagi para tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pendataan BKN, ini adalah kabar gembira. Mereka tetap dapat bekerja dan menerima gaji dari instansi tempat mereka bekerja selama menunggu waktu seleksi CPNS 2023 berlangsung.

Atau, bagi mereka yang masih menunggu tanggal 28 November 2023, di mana seluruh tenaga honorer akan dihapus, tak perlu khawatir.

 

 

Mereka akan memiliki peluang untuk diangkat menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik dengan jam kerja penuh maupun paruh waktu.

Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga honorer yang telah bekerja dengan baik dan berdedikasi dalam mendukung berjalannya pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga: WOW, Inilah 5 Daftar Kepala Daerah di Jawa Timur dengan Nilai Kekayaan Paling Besar, Siapa Saja?

SE ini merupakan langkah maju untuk memberikan keadilan bagi para tenaga honorer, memastikan hak-hak mereka tetap terjamin, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.

Semoga, dengan adanya SE ini, para tenaga honorer merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi negara dan masyarakat.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah