BERITASOLORAYA.com– Para Pegawai Negeri Sipil atau PNS, terutama yang baru dilantik wajib mengetahui hal satu ini.
Hal tersebut mengenai jenis-jenis Kenaikan Pangkat atau KP yang berlaku di lingkungan PNS dan lembaga untuk mengajukan usulannya.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN melalui media sosialnya mengeluarkan pemberitahuan mengenai jenis Kenaikan Pangkat bagi PNS dan dimana dapat mengajukannya.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari @bkngoidofficial pada 18 Juli 2023, berikut ini jenis-jenis Kenaikan Pangkat untuk para PNS beserta dengan lembaga pengajuannya.
1. Kenaikan Pangkat (KP) Reguler
Kenaikan Pangkat Reguler diberikan dalam kurun waktu empat tahun sekali untuk PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional/ struktural tertentu dan memiliki sifat pangkat puncak, yaitu menyesuaikan antara pangkat dengan jenis pendidikan yang dimiliki PNS tersebut.
2. Kenaikan Pangkat (KP) Pilihan
Kenaikan Pangkat PIlihan diberikan kepada PNS untuk jabatan tertentu, yakni:
- Menduduki jabatan struktural/ fungsional tertentu.
- Menduduki jabatan tertentu dan pengangkatannya berdasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres).
- Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
- Memiliki penemuan baru yang bermanfaat untuk negara.
- Diangkat menjadi pejabat negara.
- Memperoleh atau memiliki Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah.
Baca Juga: Terbaru! Penetapan Pertimbangan Teknik Kenaikan Pangkat 2023, Cek Instansi Mana Saja di Jawa Timur
- Abdi negara melaksanakan atau menjalankan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural/ fungsional tertentu.
- Sudah selesai dalam mengikuti dan lulus tugas belajar.
- Dipekerjakan maupun diperbantukan secara penuh di luar instansi induk yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya/ jabatan fungsional tertentu.
3. Kenaikan Pangkat (KP) Anumerta
PNS yang mendapatkan Kenaikan Pangkat Anumerta ialah yang dinyatakan tewas dan pangkat yang diberikan setingkat lebih tinggi.
4. Kenaikan Pangkat (KP) Pengabdian
PNS yang mendapatkan KP Pengabdian ialah yang dinyatakan meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun atau BUP, mengalami cacat karena dinas, serta tidak mampu bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Selanjutnya, para PNS dapat mengajukan usulan KP di lembaga berikut, perhatikan golongan dan tempat bekerja saat ini.
- PNS yang bekerja di instansi vertikal, seperti kementerian, lembaga, maka proses KP diusulkan/ diajukan ke BKN pusat.
Baca Juga: CEK Pertek Kenaikan Pangkat untuk Daerah Nganjuk sampai Magetan, Jawa Timur, Angka Sebesar Ini!
- PNS yang bekerja di instansi pemerintah daerah (Pemda) dengan KP IV/B ke bawah, maka usulan kenaikan pangkat diajukan ke kantor regional BKN sesuai wilayah kerjanya.
- PNS dengan golongan IV/C ke atas, maka KP seluruh prosesnya di bkn pusat.
Demikianlah jenis-jenis Kenaikan Pangkat serta lembaga untuk mengajukan usulannya, ternyata tidak hanya di BKN pusat saja.
Baca Juga: MANTEPPP! PNS Sudah Bisa Naik Pangkat 6 Periode, Eits BKN Punya Syarat Ini... Wajib Penuhi!
Jadi bagi para PNS, terutama yang baru dilantik ketahui ini dan jangan sampai salah ya apalagi saat ini pengajuan usulan Kenaikan Pangkat tidak lagi dua kali, melainkan enam kali selama satu tahun.***