MANTEPPP! PNS Sudah Bisa Naik Pangkat 6 Periode, Eits BKN Punya Syarat Ini... Wajib Penuhi!

- 31 Juli 2023, 13:33 WIB
PNS bisa naik pangkat sampai 6 periode, seluruh pegawai harus taat ketentuan.
PNS bisa naik pangkat sampai 6 periode, seluruh pegawai harus taat ketentuan. /Tsamarah Atikah N/freepik


BERITASOLORAYA.com - PNS mendapat banyak hadiah dari pemerintah di tahun 2023 ini, seperti rencana kenaikan gaji pada 16 Agustus dan mendapat kenaikan pangkat hingga 6 periode.

Kenaikan gaji dan kenaikan pangkat untuk PNS akan jadi hadiah membahagiakan menjelang HUT RI ke-78 tahun ini dari Menpan dan Menkeu.

Kenaikan gaji bagi PNS sendiri kabarnya akan diumumkan sendiri oleh Presiden pada tanggal 16 Agustus berdasarkan kata Menkeu Sri Mulyani. Sementara untuk kenaikan pangkat, diatur melalui Peraturan BKN terbaru.

Baca Juga: Honorer Simak! PNS Part Time Masuk Dalam Revisi RUU ASN, Skemanya Jadi Seperti Ini....

Baca Juga: Imbas 2,3 Juta Honorer dan Non ASN Tidak Boleh Bekerja di Akhir November 2023. MenpanRB Beri Kelonggaran...

Sayangnya peraturan tentang kenaikan gaji PNS belum dirilis secara resmi, dan Presiden baru akan mengumumkannya saat HUT RI. Berbeda halnya dengan kenaikan pangkat yang telah resmi.

Bagaimana bunyi ketentuan kenaikan pangkat PNS hingga 6 periode? Simak isi Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 berikut.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah