BERITASOLORAYA.com– Para Pegawai Negeri Sipil atau PNS perlu tahu ini, mengenai peraturan baru terkait Kenaikan Pangkat (KP).
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari @bkngoidofficial pada Jum’at, 28 Juli 2023, peraturan baru terkait Kenaikan Pangkat ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan baru yang mengatur tentang Kenaikan Pangkat PNS ini mulai diberlakukan sebentar lagi, yakni pada awal tahun depan, Januari 2024.
Baca Juga: Terbaru! Penetapan Pertimbangan Teknik Kenaikan Pangkat 2023, Cek Instansi Mana Saja di Jawa Timur
Di dalam peraturan baru tersebut akan berlaku Kenaikan Pangkat PNS sebanyak enam periode. Namun, ada yang perlu diketahui oleh para PNS agar tidak salah mengerti tentangnya.
Pertama, tertuliskan dalam Pasal 1 Peraturan BKN RI Nomor 4 Tahun 2023 kalau Kenaikan Pangkat atau KP bagi PNS merupakan penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian.
“Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara,” demikian yang tertulis dalam Pasal 1 Peraturan BKN RI No. 4 Tahun 2023 tersebut.
Hanya saja, peraturan tentang Kenaikan Pangkat menjadi enam periode ini tidak berlaku untuk jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.