BERITASOLORAYA.com– Kabar bahagia menanti para Aparatur Sipil Negara atau ASN di tahun 2023 terkait dengan kenaikan pangkat abdi negara.
Pasalnya, KemenPAN RB akan membuat kebijakan untuk para ASN dapat naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun, mulai dari tahun 2023 ini.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman DPR RI pada 18 Juli 2023, kebijakan naik pangkat ASN nantinya akan tertuang pada Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023 terkait Jabatan Fungsional.
Baca Juga: Ramai, Kini PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Dalam Setahun, Ini Kata Menpan
Tidak hanya itu, kebijakan naik pangkat para ASN sebanyak enam kali dalam setahun tersebut juga akan dimasukkan dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 yang membahas tentang Aparatur Sipil Negara.
Namun, Komisi II DPR RI yang membidangi urusan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui salah satu anggotanya, Mardani Ali Sera memberikan komentarnya untuk kebijakan ini.
Mardani menilai kebijakan ini tidak akan efektif bahkan terjadi demotivasi bila tidak ada transparansi terhadap hasil penilaian kinerja yang dapat dipantau oleh masing-masing ASN.
Baca Juga: TERBARU, Tenaga Honorer dengan Profesi Ini Bakal Diangkat Jadi ASN Part Time, Cek di Sini Daftarnya!
“Jika ada yang diberlakukan tidak adil, karena yang seharusnya mereka dapat, malah diberikan ke orang lain, maka akan terjadi demotivasi. Artinya, kebijakan kenaikan pangkat menjadi tidak efektif,” tuturnya.