108 PPPK Kementerian ESDM Sudah Tanda Tangan Perjanjian Kerja, Tapi, Belum Lakukan Ini dan Ada Formasi Kosong

- 2 Agustus 2023, 13:43 WIB
Saat sedang dilangsungkan penandatanganan perjanjian kerja 108 PPPK Kementerian ESDM.
Saat sedang dilangsungkan penandatanganan perjanjian kerja 108 PPPK Kementerian ESDM. /esdm.go.id

BERITASOLORAYA.com– Sebanyak 108 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM sudah melakukan tanda tangan perjanjian kerja kemarin, Senin, 1 Agustus 2023.

Ke-108 PPPK Kementerian ESDM yang melakukan tanda tangan perjanjian kerja kemarin terdiri dari Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus dari tahap paska sanggah Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Kementerian ESDM Tahun 2022.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kementerian ESDM pada 1 Agustus 2023, penandatanganan kontrak kerja untuk 108 PPPK di lingkungannya tercantum dalam Siaran Pers Kementerian ESDM No: 339.Pers/04/SJI/2023.

Baca Juga: SELAMAT! 30 Nama Berhak Tanda Tangan Kontrak Kerja PPPK di Lingkungan BKN, Namun sebelumnya Wajib Melakukan…

Namun, meski sudah melakukan tanda tangan perjanjian kerja, ke-108 PPPK Kementerian ESDM belum melakukan ini dan masih ada formasi kosong di lingkungannya. Mari simak bersama penjelasan lebih lanjutnya di bawah ini.

Dijelaskan oleh Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam, Kepala Biro SDM Kementerian ESDM, penandatanganan kontrak kerja terhadap 108 PPPK di lingkungannya merupakan sebuah ketentuan dan syarat sebelum para PPPK aktif bekerja dan ditetapkannya SK Pengangkatan PPPK.

Hanya saja, para PPPK telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja kemarin belum melakukan atau diambil sumpah/ janji PPPK. Pengambilan sumpah/ janji PPPK baru akan dilaksanakan pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Selamat! Akhirnya 2.041 PPPK Guru Tingkat SD hingga SLB di Wilayah Ini telah Tanda Tangan Kontrak Kerja, Simak

Kemudian, masa perjanjian kerja atau disebut dengan MPHK (Masa Hubungan Perjanjian Kerja) yang ditandatangani oleh 108 PPPK Kementerian ESDM yakni selama lima tahun.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x