Selamat! Selain Jakarta, Kabupaten Muba Lantik Guru PPPK, Tapi Masa Perjanjian Kerja Berbeda, Berapa Tahun?

- 31 Juli 2023, 19:38 WIB
Pelantikan 845 guru PPPK Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dipimpin oleh Pj Bupati H. Apriyadi Mahmud.
Pelantikan 845 guru PPPK Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dipimpin oleh Pj Bupati H. Apriyadi Mahmud. /mubakab.go.id

BERITASOLORAYA.com– Pada Jumat kemarin, wilayah DKI Jakarta melantik 5.846 guru honorer menjadi PPPK. Hari ini, Senin, 31 Juli 2023, Kabupaten Muba atau Musi Banyuasin turut melantik guru PPPK di wilayahnya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari @bkn7palembang pada 31 Juli 2023, guru honorer yang dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Muba sebanyak 846 orang.

Hanya saja ada yang berbeda dari pelantikan guru PPPK untuk wilayah Jakarta dengan Kabupaten Muba ini, yakni mengenai masa perjanjian kerja mereka.

Baca Juga: Telah Dilantik 5.846 Guru PPPK oleh Pemprov DKI Jakarta, Segini Masa Kerjanya yang Diungkapkan Kepala BKD

Diketahui bahwa guru PPPK yang dilantik untuk wilayah DKI Jakarta memiliki masa perjanjian kerja selama tiga tahun seperti yang diungkapkan oleh Maria Qibtya selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

Berbeda dengan wilayah Jakarta, masa perjanjian kerja untuk 845 guru PPPK yang baru dilantik di Kabupaten Muba ini lebih lama.

Hal ini diungkapkan oleh Drs. Margi Priyatno selaku Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang bahwa masa perjanjian kerja bagi 845 guru PPPK di Kabupaten Muba yang baru dilantik hari ini adalah lima tahun.

Baca Juga: RESMI! Gaji dan Tunjangan Melekat Guru PPPK Formasi 2022 Kapan Dibayarkan? Pemprov Sebut di Bulan...

Meski terdapat perbedaan masa perjanjian kerja guru PPPK yang baru dilantik untuk wilayah Jakarta dan Kabupaten Muba, keduanya memiliki kesamaan, yakni kontrak kerja dapat diperpanjang kembali bila kinerja baik serta mencapai target yang telah disepakati.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x