Waduh! Bakal Ada Larangan Penggunaan Gas LPG 3 Kg di Daerah ini Bagi PNS? Tak Hanya PNS, Karyawan BUMN Juga..

- 2 Agustus 2023, 15:14 WIB
gas LPG 3 kg yang masih langka di berbagai daerah.
gas LPG 3 kg yang masih langka di berbagai daerah. /pertamina.com/

BERITASOLORAYA.com – Benarkah akan ada larangan penggunaan gas LPG 3 kg bagi PNS dan karyawan BUMN? Di daerah mana peraturan tersebut ditetapkan?

Seperti diketahui, bahwa belakangan ini masyarakat cukup disulitkan dengan gas LPG 3 kg yang kembali langka.

Diduga, kelangkaan gas LPG 3 kg ini disebabkan karena pendistribusiannya yang tidak sesuai alias salah sasaran.

Baca Juga: PNS Tidak Sabar Tunggu Tanggal 16 Agustus, Jokowi Akan Sampaikan Hal Ini...

Disebutkan, bahwa banya masyarakat yang mampu tetapi masih menggunakan gas LPG 3 kg tersebut.

Padahal, gas LPG 3 kg ini diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga, usaha mikro dalam hal memasak, nelayan, dan petani sasaran.

Gas LPG atau yang juga biasa disebut sebagai gas melon, merupakan bahan bakar subsidi yang diberikan dari pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu secara finansial.

Baca Juga: Pensiunan PNS Full Senyum, PT Taspen Akan Cairkan Uang Tunai Langsung ke Rekening...

Namun, dalam kenyataan yang terjadi, masih banyak sekali yang lebih memilih menggunakan tabung gas LPG 3 kg dibandingkan dengan tabung gas LPG 12 Kg.

Akibatnya, distribusi tabung gas LPG 3 kg sering kali tidak mencapai sasaran yang seharusnya, dan bahkan seringkali sulit ditemukan di pasaran.

Halaman:

Editor: Reza Fauchi Santya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x