Waduh! Bakal Ada Larangan Penggunaan Gas LPG 3 Kg di Daerah ini Bagi PNS? Tak Hanya PNS, Karyawan BUMN Juga..

- 2 Agustus 2023, 15:14 WIB
gas LPG 3 kg yang masih langka di berbagai daerah.
gas LPG 3 kg yang masih langka di berbagai daerah. /pertamina.com/

Buntut dari persoalan tesebut adalah, salah satu daerah di Jawa Timur mengambil tindakan tegas , yakni melarang para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggunakan tabung gas LPG 3 kg, sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wakil Bupati.

Baca Juga: SEGERA, Pemerintah dan DPR Sedang Diskusikan Solusi Ini, Aba Subagja: Jangan sampai November...

Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, Nomor: 500.10.1/682/426.43/2023 tentang Pelarangan Penggunaan Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 Kilogram.

Ternyata, tidak hanya ASN saja, melainkan ada beberapa profesi lainnya yang juga tidak diizinkan menggunakan gasLPG 3kg , antara lain TNI, Polri, dan karyawan BUMN dan keluarganya.

Jurianto, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Probolinggo, menjelaskan bahwa pelarangan penggunaan tabung gas LPG 3 kg untuk ASN bertujuan untuk memastikan ketersediaan subsidi gas serta menjaga stabilitas harga di pasaran.

Baca Juga: PNS Simak, MenpanRB Jelaskan Skema Pembayaran Gaji ASN di Tahun 2024, Ada Sistem Baru...

Seiring dengan hal tersebut, tidak hanya profesi yang telah disebutkan sebelumnya yang akan dilarang menggunakan tabung gas LPG 3 kg, tetapi juga para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000.

Demikian informasi seputar kabar terbaru gas LPG 3 kg yang alami kelanggan di berbagai wilayah. Membuat wilayah Jawa Timur akhirnya memberikan keputusan tegas bagi warganya, yakni tidak boleh gunakan gas LPG 3 kg bagi PNS dan karyawan BUMN.***

Halaman:

Editor: Reza Fauchi Santya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah