Aturan RESMI Reformulasi PPPK Teknis 2022, Optimalisasi Hanya Berlaku Bagi 2 Honorer Ini

- 5 Agustus 2023, 14:34 WIB
Ilustrasi. Berikut ini aturan optimalisasi PPPK tenaga teknis 2022 dengan sistem reformulasi
Ilustrasi. Berikut ini aturan optimalisasi PPPK tenaga teknis 2022 dengan sistem reformulasi /Dok. blkaceh.kemnaker/

BERITASOLORAYA.com – Pada Rabu, 2 Agustus 2023, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menetapkan aturan baru terkait pengadaan PPPK tenaga teknis tahun 2022.

Aturan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tersebut membahas tentang optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK tenaga teknis 2022. Optimalisasi dengan reformulasi dilakukan lantaran tingkat kelulusan peserta PPPK tenaga teknis terbilang rendah.

Dampak dari tingkat kelulusan yang rendah, banyak lowongan dengan jabatan fungsional tenaga teknis tidak terisi. Maka dari itu, Pemerintah melalui Kementerian PANRB memberikan afirmasi bagi pelamar PPPK tenaga teknis tahun 2022 yang memenuhi ketentuan.

Dalam keputusan Menteri PANRB, diputuskan bahwa optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK tenaga teknis tahun 2022 hanya dilakukan terhadap jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya.

Baca Juga: WADUH, Ada 1 Juta Kebutuhan ASN 2023 tapi Formasi CPNS dan PPPK Hanya 500 Ribuan, Ternyata Ini Penyebabnya

Optimalisasi akan dilakukan berdasarkan reformulasi passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dari hasil rekrutmen PPPK tenaga teknis tahun 2022.

Penetapan nilai ambang batas dari seleksi kompetensi teknis tersebut ditetapkan dengan merujuk kepada nilai paling rendah dari jabatan yang sama, tetapi formasinya belum terpenuhi.

Adapun kebijakan optimalisasi dengan reformulasi ini dikhususkan bagi dua kategori peserta pelamar PPPK tenaga teknis 2022 berikut:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x