WOW, Reformulasi PPPK 2022 Diterapkan, Kelulusan di Kementerian Ini Naik Jadi 77,27 Persen, Ini Kata Menpan RB

- 5 Agustus 2023, 05:30 WIB
Sebagai dampak penerapan reformasi PPPK 2022, keterisian formasi di instansi kementerian ini naik menjadi 72,27 persen. Simak kata Menpan RB
Sebagai dampak penerapan reformasi PPPK 2022, keterisian formasi di instansi kementerian ini naik menjadi 72,27 persen. Simak kata Menpan RB /Dok. Kemenpan RB/



BERITASOLORAYA.com – Kabar kelanjutan reformulasi PPPK tenaga teknis formasi tahun 2022 begitu dinantikan peserta seleksi PPPK Teknis 2022. Pasalnya, dengan adanya reformulasi ini, diharapkan angka kelulusan seleksi PPPK Teknis 2022 meningkat.

Pemberlakuan kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022 ternyata berdampak signifikan terhadap banyak instansi pemerintah. Salah satunya ialah instansi yang mendapat formasi terbesar pada seleksi PPPK tahun 2022.

Ialah instansi Kementerian Agama atau Kemenag, salah satu instansi yang mengalami peningkatan keterisian formasi yang signifikan setelah reformulasi PPPK Teknis 2022 diterapkan. Kabarnya, keterisian formasi di Kemenag akan meningkat menjadi 72,27 persen.

Menurut Menpan RB Abdullah Azwar Anas, awalnya Kemenag mendapatkan 49.549 formasi untuk tahun anggaran 2022. Akan tetapi, formasi yang terisi baru 29.069 atau hanya 58,67 persen.

Nah, setelah diterapkannya reformulasi PPPK Teknis 2022, formasi yang terisi di Kementerian Agama diproyeksi akan meningkat menjadi 77,27 persen atau sebanyak 38.287 formasi.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Begini Skema Reformulasi PPPK Teknis 2022, Siapa Honorer Paling Beruntung?

Menpan RB dalam sesi konferensi pers pada 4 Agustus 2023 menjelaskan bahwa reformulasi PPPK teknis ini merupakan bentuk afirmasi bagi peserta eks THK-II dan peserta non ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk yang ada di lingkungan Kemenag.

“Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kementerian Agama,” terang Menteri Anas dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menpan RB.

Lebih lanjut, Menpan RB berharap adar reformulasi ini bisa memenuhi berbagai kebutuhan formasi yang cukup urgen dalam pelayanan Kementerian Agama.

Dalam hal ini, formasi yang dimaksud antara lain guru pendidikan agama, termasuk guru Alquran Hadits, guru sejarah kebudayaan Islam, guru pengetahuan Alkitab, pentashih mushaf Al Quran, penyuluh agama Buddha, hingga penghulu.

Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis 2022

Kebijakan reformasi PPPK Teknis 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menpan RB nomor 571 tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK tahun anggaran 2022.

Menurut Menpan RB, reformulasi PPPK tenaga teknis 2022 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek tanpa mengurangi kualitas PPPK.

Reformulasi PPPK 2022 ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas.

“Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” kata Menpan RB.

Dengan adanya kebijakan ini, keterisian kebutuhan ASN diharapkan dapat dioptimalisasi, khususnya bagi peserta dari eks THK-II dan tenaga honorer.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun menilai kebijakan reformulasi tersebut menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer secara bertahap, khususnya bagi sudah mengabdi.

Baca Juga: SUJUD SYUKUR, Reformulasi Passing Grade PPPK Tenaga Teknis 2022 Berhasil Meningkatkan Kelulusan Jadi...

"Secara teknis optimalisasi formasi tersebut akan dilakukan validasi sebelum diumumkan kepada publik. Kemenag tentu akan melaksanakan ketentuan sebagaimana Keputusan Menteri PANRB tersebut,” terang Menteri Agama yang akrab disapa Gus Yaqut.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x