UNDUH Dasar Hukum Reformulasi PPPK Teknis 2022 Resmi dari Menpan RB, Berlaku per Agustus 2023

- 5 Agustus 2023, 06:00 WIB
Menpan RB telah mengeluarkan keputusan yang menjadi daras hukum kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022. Unduh peraturan tersebut disini.
Menpan RB telah mengeluarkan keputusan yang menjadi daras hukum kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022. Unduh peraturan tersebut disini. /Tangkap layar jdih.menpan.go.id/



BERITASOLORAYA.com – Menpan RB telah menetapkan kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022 setelah membahas hasil kelulusan seleksi PPPK Teknis 2022 bersama BKN dan instansi terkait.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menpan RB, kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022 diberlakukan untuk mengoptimalikan keterisian jabatan yang formasinya belum terpenuhi.

Adapun dasar hukum dari kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022 tertuang dalam Keputusan Menpan RB nomor 571 tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Keputusan Menpan RB tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan, yakni pada bulan Agustus 2023. Unduh peraturan tersebut dalam artikel ini.

Baca Juga: Mulai dari Eks THK 2, Menpan RB Berlakukan Pemeringkatan dalam Rekrutmen PPPK 2023

Perlu diketahui, rendahnya tingkat kelulusan peserta seleksi PPPK Teknis 2022 menyebabkan banyak lowongan jabatan fungsional teknis formasi tahun 2022 tidak terisi. Hal ini disinyalir terjadi karena tingginya nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis.

Di sisi lain, menurut Menpan RB, peserta yang berstatus eks THK-II dan pegawai non ASN perlu diberikan penghargaan mengingat pengabdiannya di instansi pemerintah. Untuk itu, perlu dilakukan reformulasi nilai ambang batas bagi eks THK-II dan tenaga non ASN.

Skema Reformulasi PPPK Teknis 2022

Pada poin pertama Keputusan Menpan RB nomor 571 tahun 2023 disebutkan bahwa optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan PPPK Teknis 2022 dilakukan terhadap jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya.

Pengisian kebutuhan jabatan dilakukan dengan skema reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis PPPK Teknis 2022 yang ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama yang formasinya belum terpenuhi.

Ketentuan ini juga dijelaskan oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas melalui laman resmi Menpan RB pada 2 Agustus 2023 lalu.

“Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas,” terang Menpan RB.

Menteri Anas melanjutkan, “Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi.”

Lebih lanjut, Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menambahkan bahwa kebijakan optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini terlebih dahulu diberlakukan bagi eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK dengan peringkat terbaik.

Baca Juga: SUJUD SYUKUR, Reformulasi Passing Grade PPPK Tenaga Teknis 2022 Berhasil Meningkatkan Kelulusan Jadi...

Apabila masih ada kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan tersebut dapat diisi oleh peserta non ASN atau honorer yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK dengan peringkat terbaik.

Nah, untuk mengunduh peraturan resmi Keputusan Menpan RB nomor 571 tahun 2023 tersebut, Anda dapat mengunjungi laman ini. Semoga bermanfaat.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x