PPPK Akan Terima Kenaikan Gaji Berkala, Mulai Kapan? Ini Penjelasan Menteri PANRB..

- 6 Agustus 2023, 10:51 WIB
Ilutrasi kenaikan gaji
Ilutrasi kenaikan gaji /Pixabay/@IqbalStock

BERITASOLORAYA.com - Kabar PPPK mendapatkan kenaikan gaji menjadi kenyataan setelah Menteri PANRB sampaikan pernyataan resmi berikut.

 

Lalu, kenaikan gaji untuk PPPK yang disampaikan oleh Menteri PANRB akan berlaku mulai kapan? Simak penjelasannya berdasarkan peraturan resmi di bawah ini.

Ternyata PPPK yang dikatakan memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai yang disampaikan oleh Menteri PANRB.

Aturan kenaikan gaji PPPK ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No 7 tahun 2023 mengenai Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa untuk PPPK.

Baca Juga: RESMI DARI KEMENPAN RB! Ini 7 Kluster Pembahasan dalam Revisi UU ASN, Ada Misi Penyelamatan Tenaga Honorer?

Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menteri PANRB, berikut pernyataan Menteri PANRB terkait dengan kenaikan gaji berkala PPPK.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x