BERITASOLORAYA.com - Kabar PPPK mendapatkan kenaikan gaji menjadi kenyataan setelah Menteri PANRB sampaikan pernyataan resmi berikut.
Lalu, kenaikan gaji untuk PPPK yang disampaikan oleh Menteri PANRB akan berlaku mulai kapan? Simak penjelasannya berdasarkan peraturan resmi di bawah ini.
Ternyata PPPK yang dikatakan memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai yang disampaikan oleh Menteri PANRB.
Aturan kenaikan gaji PPPK ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No 7 tahun 2023 mengenai Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa untuk PPPK.
Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menteri PANRB, berikut pernyataan Menteri PANRB terkait dengan kenaikan gaji berkala PPPK.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.