PPPK Akan Terima Kenaikan Gaji Berkala, Mulai Kapan? Ini Penjelasan Menteri PANRB..

- 6 Agustus 2023, 10:51 WIB
Ilutrasi kenaikan gaji
Ilutrasi kenaikan gaji /Pixabay/@IqbalStock

Jadi memang benar terdapat kenaikan gaji berkala sebagaimana diatur dalam Permen PANRB No 7 tahun 2023 dan tentu setelah peraturan ini dikeluarkan, maka akan berlaku mulai tahun ini.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa terdapat beberapa persyaratan yang bisa menjadikan PPPK tersebut mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Baca Juga: Jadwal Seleksi CASN, PPPK dan CPNS Tahun 2023

Salah satu persyaratan yakni PPPK harus mencapai MKG atau Masa Kerja Golongan yang dapat dilihat lampiran Permen PANRB No 7 tahun 2023.

 

Tentunya, salah satu peraturan yang telah disebutkan oleh Menteri PANRB dibarengi dengan penilaian minimal "baik" dan sesuai dengan aturan pengelolaan kinerja ASN terkait.

Selain itu, terdapat kategori PPPK yang tidak bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala ini, yaitu bagi PPPK yang telah tercatat masuk ke dalam gaji golongan V dengan masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” terang Menteri PANRB.

Baca Juga: PENTING, Guru Non Sertifikasi Berikut Wajib Ikut Uji Kompetensi PPG Daljab 2023, Cek Jadwal Lengkap Di Sini

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah