BERSIAP SELEKSI CPNS 2023: Batas Usia Daftar untuk Jabatan Ini Bukan 35 Tahun, Cek Keputusan Presiden Berikut

- 7 Agustus 2023, 20:06 WIB
Ilustrasi. Ada jabatan-jabatan tertentu dengan batas usia daftar CPNS bukan 35 tahun
Ilustrasi. Ada jabatan-jabatan tertentu dengan batas usia daftar CPNS bukan 35 tahun /Instagram @pemkab.bangka/

Setidaknya ada enam jabatan yang dapat diisi oleh pendaftar CPNS dengan batas usia maksimal 40 tahun, sebagaimana diatur dalam Keppres No. 17/2019, yaitu:

  1. Dokter
  2. Dokter Gigi
  3. Dokter Pendidik Klinis
  4. Dosen
  5. Peneliti
  6. Perekayasa

Usia maksimal untuk pendaftaran CPNS dalam jabatan-jabatan di atas dihitung pada saat pendaftaran dibuka. Dengan kata lain, bagi pendaftar calon PNS 2023 jabatan di atas, usia maksimal pada tahun 2023 adalah 40 tahun.

Baca Juga: Datangi Sekolah, Walikota Bogor Bima Arya Sosialisasikan Larangan Pungli dan Layanan Aduan.

Sementara itu, untuk usia minimal pendaftaran CPNS, berdasarkan Keppres No. 11/2017 adalah 18 tahun. Ketentuan tentang batas usia dan jabatan yang dapat melamar dengan batas usia maksimal 40 tahun akan berlaku sampai ada peraturan baru.

Keputusan Presiden Jokowi untuk memperpanjang batas usia pendaftaran bagi enam jabatan di atas bertujuan agar posisi-posisi penting seperti dokter gigi, dokter, dosen, dokter pendidik klinis, perekayasa, dan peneliti dapat terisi dengan baik.

Adanya enam jabatan tersebut akan sangat berperan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan tinggi, kualitas hasil penelitian, dan perkembangan teknologi yang terarah.

Dalam peraturannya, Jokowi juga menetapkan kualifikasi pendidikan yang harus dipenuhi untuk melamar keenam jabatan tersebut. Bagi dokter dan dokter gigi, pendidikan yang diperlukan adalah kedokteran dan kedokteran gigi.

Baca Juga: UPDATE, Inilah Kumpulan Link Twibbon HUT RI ke 78 Tahun 2023 GRATIS dan Bonus Cara Mengunduh, Kuy Lah!

Sementara itu, untuk dosen, perekayasa, dan peneliti, syarat kualifikasi pendidikan yang ditetapkan adalah minimal gelar Doktor atau S3. Rincian persyaratan lainnya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri PANRB.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah