BERSIAP SELEKSI CPNS 2023: Batas Usia Daftar untuk Jabatan Ini Bukan 35 Tahun, Cek Keputusan Presiden Berikut

- 7 Agustus 2023, 20:06 WIB
Ilustrasi. Ada jabatan-jabatan tertentu dengan batas usia daftar CPNS bukan 35 tahun
Ilustrasi. Ada jabatan-jabatan tertentu dengan batas usia daftar CPNS bukan 35 tahun /Instagram @pemkab.bangka/

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk putra-putri bangsa yang ingin menjadi ASN melalui seleksi CPNS 2023. Melalui Keputusan Presiden, Jokowi telah menetapkan bahwa batas usia pendaftar CPNS dapat melebihi 35 tahun untuk jabatan tertentu.

Seleksi ASN baik itu PPPK atau CPNS 2023 rencananya akan dimulai pada September 2023. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga telah menetapkan berapa banyak formasi yang akan dibuka.

Sambil menantikan informasi terbaru mengenai pembukaan pendaftaran CPNS 2023, bagi yang berminat mengisi formasi CPNS perlu mengetahui jabatan-jabatan yang memiliki batas usia di atas 35 tahun dan usia minimal untuk mendaftar.

Tentang batas usia pendaftaran CPNS, telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017. Pasal 23 ayat (1) menjelaskan bahwa batas usia maksimal untuk mendaftar CPNS adalah 35 tahun.

Baca Juga: Minta ASN di Jadi Panutan Penanganan Sampah Rumah tangga, ini Alasan Bupati Bantul.

Meskipun aturan ini masih berlaku, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 yang memutuskan bahwa jabatan tertentu dapat menerima pendaftar seleksi CPNS dengan batas usia maksimal 40 tahun.

Ketentuan tentang batas usia maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu juga dijelaskan dalam siaran pers BKN dengan Nomor 077/Rilis/BKN/IX/2019 pada tahun yang sama.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x