Setelah semua keterangan saksi telah diperoleh, penyidik selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara lanjutan untuk memutuskan telah naik atau tidaknya kasus dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ke tahap penyidikan.
“Mudah-mudahan minggu depan kami akan melaksanakan gelar perkara lanjutan,” katanya.
Menurutnya penyidik harus cermat ketika menangani perkara tersebut, tidak terburu-buru memutuskan tanpa ada bukti yang mendukung, dokumen, juga keterangan yang cukup.
“Perkara ini harus lebih cermat karena itu kami membutuhkan dokumen, surat petunjuk yang sangat lengkap dan ditambah keterangan ahli. Karena ini menyangkut dengan undang-undang yayasan, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Adapun pula 18 saksi yang akan diperiksa berasal dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Ponpes Al Zaytun, kementerian Agama dan keterangan masyarakat yang mengirim dana.
Dalam proses gelar perkara hari ini, penyidik menampilkan sejumlah informasi, barang bukti dan fakta.
Whisnu kemudian menegaskan, penyidik tidak akan meningkatkan proses hukum dengan sembarangan dari penyelidikan ke penyidikan harus dengan landasan pertanggungjawaban yuridis.
“Jadi kami tidak main-main dan kami diawasi dari rekan-rekan yang di luar Bareskrim, Irwasum, Divpropam untuk mengawasi apakah penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik bareskrim Polri khususnya Dirtipideksus sudah benar dan sesuai dengan aturan,” jelasnya.***