Rencana pengadaan PPPK part time ini diusulkan pemerintah adalah untuk menghindari opsi PHK massal pada tenaga honorer, mengingat jasa-jasanya yang sudah begitu besar.
Menurut penuturan dari anggota Komisi II DPR yang lain, Guspardi Gaus, pembagian pekerjaan untuk PPPK part time akan diserahkan sepenuhnya pada Kemenpan RB.
Namun, bocoran mengenai konsep PPPK part time sendiri, Guspardi mengungkap pekerjaan yang termasuk dalam PPPK part time adalah pegawai-pegawai yang sejatinya memang tidak perlu bekerja hingga full time.
Umpamanya, jika ia bisa bekerja hingga beberapa jam saja, maka ia tidak perlu berlama-lama di tempat kerjanya hingga memakan banyak waktu. Tentu nominal gajinya pun akan disesuaikan dengan status PPPK part time atau full time.***