BERITASOLORAYA.COM — Tenaga honorer akan segera diangkat menjadi ASN PPPK 2023 melalui pengadaan CASN 2023 mendatang, dan akan segera terlepas dari bayang-bayang penghapusan pada 28 November.
PP No. 49 Tahun 2018 sebelumnya sudah mengamanatkan bahwa, waktu yang tersisa bagi tenaga honorer hanya 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.
Peraturan pemerintah tersebut mengatakan, dalam waktu lima tahun tenaga non-ASN masih bisa bekerja, tetapi lebih dari jangka waktu yang telah ditetapkan itu status kepegawaian yang ada hanya PNS dan PPPK saja.
Maka, setelah waktu 5 tahun tersebut kabarnya tenaga honorer akan dihapus. Namun, perlu ditekankan bahwa pemerintah tidak ingin memberhentikan seluruh tenaga honorer, maka penyusunan RUU ASN pun dilanjutkan demi mencarikan solusi bagi sejumlah non-ASN.
DPR pun juga mendorong agar tenaga honorer dapat dipertahankan tetapi masih dalam koridor peri kemanusiaan.
Melalui RUU ASN ini tenaga honorer akan diberi solusi terkait kelangsungannya di masa depan nanti, usai bulan November 2023.