Adanya RUU ASN akan menjamin tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan, dan tidak ada penghasilan tenaga honorer yang akan dikurangi.
Hal ini pun juga sudah dikonfirmasi secara tegas oleh Ahmad Doli Kurnia yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, bahwa tidak akan ada tenaga honorer yang diberhentikan.
Ia mengatakan, “Saya tegaskan bahwa kami sudah meminta kepada pemerintah dan sudah sepakat, tidak akan ada penghapusan tenaga honorer.”
“Lalu, tidak ada penurunan pada jumlah salary untuk tenaga honorer yang selama ini mereka terima,” lanjut Ahmad Doli. “Penyelesaiannya kita cari sedemikian rupa, dan tidak ada tambahan beban anggaran terutama pada APBN.”
Lebih lanjut, Ketua Komisi II tersebut mengungkap, mengenai status kepegawaian non-ASN dia mengklaim akan ada ketetapan melalui RUU ASN.
Baca Juga: Apakah Ada Rekrutmen Tenaga Honorer yang Baru? Inilah Penjelasan Menteri PANRB, Azwar Annas…
“Sekarang sedang didiskusikan adalah tentang status, apakah nanti akan jadi PPPK,” kata Ahmad Doli. “Nah, PPPK nanti pun akan dijelaskan dalam RUU ASN yang baru ada PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.”
Menanggapi rencana tentang PPPK paruh waktu sendiri, anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera ikut menanggapi bahwa konsep tersebut masih berupa rencana.