“Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” kata M Ali.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag, Dirjen GTK Madrasah, Muhammad Zain mengatakan bahwa inpassing ini diperuntukkan bagi guru bukan ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.
Baca Juga: Rekomendasi 4 Tempat Wisata Sungai di Indonesia yang Menakjubkan, Bisa Arung Jeram dan Naik Perahu
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi guru madrasah non ASN agar mendapatkan penyetaraan yaitu:
1. Memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK).
3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012.
4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023.
5. berusia paling tinggi 55 tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan.
6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;