ALHAMDULILLAH, Tunjangan Guru Madrasah Non ASN Disetarakan Guru ASN, Tapi Khusus yang Memenuhi Persyaratan Ini

- 12 Agustus 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru madrasah non ASN
Ilustrasi tunjangan untuk guru madrasah non ASN /@xb100/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira, guru madrasah non ASN yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) akan mendapatkan penyetaraan dalam menerima tunjangan.

Adapun pemberian penyetaraan tunjangan bagi guru madrasah non ASN ini merupakan bentuk apresiasi dari Presiden Joko Widodo dan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.

Lebih lanjut, penyetaraan tunjangan atau inpassing ini akan diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan setara guru ASN.

Baca Juga: Ini Lho 25 Link Twibbon HUT RI ke 78 yang Bernuansa Merah Putih. Cantik dan Cocok Jadi Status di Media Sosial

“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas Menag Yaqut Cholil Qaumas.

Menag Yaqut juga telah meminta kepada Dirjen Pendidikan Islam supaya proses inpassing guru madrasah non ASN bisa diakselerasi, diharapkan bisa rampung sebelum pergantian tahun 2023 nanti.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M Ali juga telah menandatangani petunjuk teknis (juknis) pemberian penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru madrasah non ASN.

Baca Juga: PAKET MANTAP, Pegawai PPPK Dapat Penyesuaian Kontrak Kerja dan Jaminan di Tahun 2023, Kategori Siapa Saja?

Namun, tidak semua guru madrasah non ASN bisa mendapatkan penyetaraan, melainkan hanya guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x