BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya tersenyum lebar setelah adanya rencana kenaikan gaji yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dalam agenda penyampaian RUU APBN Tahun 2024.
Terkait info kenaikan gaji PNS tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir Mei lalu.
Baca Juga: GRATIS, 45 Link Twibbon HUT RI ke 78 Tahun 2023 Siap Diunduh untuk Meriahkan 17 Agustus Nanti, Yey!
"Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara detail adalah kenaikan gaji ASN atau PNS, Polri, TNI, dan pensiunan," ungkap Sri Mulyani sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui antaranews pada 15 Agustus 2023.
Beberapa waktu lalu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kebijakan tentang kenaikan gaji PNS tersebut sedang digodok oleh Presiden Jokowi.
“Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, berdasarkan PP No 15 Tahun 2019 menjelaskan bahwa gaji PNS (pokok) sebelum adanya kenaikan yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: UPDATE INFO PPPK dan CPNS 2023, Kemenpan RB: Naskah Soal Seleksi Meliputi Hal ini
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Baca Juga: UPDATE Daerah yang Sudah Cairkan TPG Triwulan 2 Tahun 2023. Guru Sertifikasi Cek Disini
Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Adapun untuk besaran nominal gaji PNS setelah adanya kenaikan, Sri Mulyani belum bisa menyampaikan terkait hal itu.
“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: GAJI PNS dan PPPK Berbeda! Intip Besarannya Sebelum Ikut Seleksi PPPK dan CPNS 2023
Maka dari itu, untuk mengetahui info tentang kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi, silakan klik link berikut:
Itulah info tentang kenaikan gaji PNS.***