ASYIK! Gaji PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Naik Sebentar Lagi, Menkeu Sri Mulyani: Nominalnya...

- 20 Juli 2023, 22:06 WIB
Menkeu Sri Mulyani sampaikan gaji PNS, Polri, TNI dan pensiunan akan naik sebentar lagi, Presiden Jokowi akan umumkan Agustus mendatang
Menkeu Sri Mulyani sampaikan gaji PNS, Polri, TNI dan pensiunan akan naik sebentar lagi, Presiden Jokowi akan umumkan Agustus mendatang /Youtube Kementerian Keuangan

BERITASOLORAYA.com - Akhirnya PNS, Polri, TNI, dan pensiunan siap naik gaji, Kementerian Keuangan RI sudah pastikan kenaikan gaji bagi PNS akan diumumkan Presiden Jokowi sebentar lagi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan menaikan gaji PNS, Polri, TNI, dan pensiunan. Bahkan, pengumuman tentang kenaikan gaji PNS tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa nantinya pada tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi akan menyampaikan RUU APBN 2024 sekaligus menginformasikan adanya kenaikan gaji bagi PNS, Polri, TNI, dan pensiunan.

Baca Juga: GERD Anxiety Disorder, Gangguan Asam Lambung dan Kecemasan yang Rentan Dialami Semua Orang

"Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara detail adalah kenaikan gaji ASN atau PNS, Polri, TNI, dan pensiunan," ungkap Sri Mulyani sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui antaranews pada 20 Juli 2023.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi saat ini tengah menggodok dan mempertimbangkan perihal kenaikan gaji PNS, Polri, TNI, dan pensiunan yang sebentar lagi disampaikan.

“Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: CATAT! 5 Tips Atasi Rasa Mengantuk Ketika Bekerja, Bukan Dengan Minum Kopi, Melainkan Dengan…

Sebagai tambahan informasi, saat ini gaji bagi PNS jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x