Jaminan Pensiun PPPK dan PNS dalam RUU ASN Digabung? Ini Konsepnya

- 16 Agustus 2023, 13:59 WIB
Ilustrasi pengadaan seleksi PNS dan PPPK
Ilustrasi pengadaan seleksi PNS dan PPPK /Antara

BERITASOLORAYA.com- Pegawai PPPK dan PNS memiliki beberapa perbedaan, hal tersebut juga dibahas dalam RUU ASN, yang salah satunya tentang jaminan pensiun.

Afirmasi tentang pegawai PPPK dan PNS dalam RUU ASN, salah satu tujuannya juga mengamankan sebanyak 2,3 tenaga honorer yang saat ini terdata dalam database BKN.

Baca Juga: Pakai Baju Adat Tanimbar Saat Hadiri Sidang Tahunan MPR Tahun 2023, Ini Makna dan Alasan Jokowi

Selain, pembagian pegawai PNS dan PPPK dalam RUU ASN, dikatakan bahwa terdapat juga kebijakan pembagian PPPK part time dan full time.

Pemerintah juga akan mengupayakan untuk tidak adanya PHK secara massal sesuai dalam juknis, yakni pada bulan November tahun 2023.

Pada kebijakan tersebut, memberlakukan pula bahwa nantinya gaji tenaga honorer tidak akan ada pengurangan seperti yang sebelumnya sudah diterima.

Kebijakan tersebut menjadi win-win solution, karena tidak menjadi pembengkakan beban anggaran negara serta dapat menuntaskan penyelesaian tenaga honorer.

Sementara itu, diketahui bahwa pada RUU ASN hal yang diperkuat dan disoroti adalah kinerja ASN, yang mana kinerjanya diminta untuk menjadi semakin lincah, kompetitif dan juga dinamis, dengan mengikuti perkembangan zaman.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah