SAH! Gaji PNS Naik, Jokowi Umumkan Besok 16 Agustus di Link LINK LIVE STREAMING ini 

- 15 Agustus 2023, 22:34 WIB
Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dalam agenda penyampaian RUU APBN Tahun 2024./ YouTube Setpres
Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dalam agenda penyampaian RUU APBN Tahun 2024./ YouTube Setpres /

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya tersenyum lebar setelah adanya rencana kenaikan gaji yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi.

Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dalam agenda penyampaian RUU APBN Tahun 2024.

Terkait info kenaikan gaji PNS tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir Mei lalu.

Baca Juga: GRATIS, 45 Link Twibbon HUT RI ke 78 Tahun 2023 Siap Diunduh untuk Meriahkan 17 Agustus Nanti, Yey! 

"Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara detail adalah kenaikan gaji ASN atau PNS, Polri, TNI, dan pensiunan," ungkap Sri Mulyani sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui antaranews pada 15 Agustus 2023.

Beberapa waktu lalu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kebijakan tentang kenaikan gaji PNS tersebut sedang digodok oleh Presiden Jokowi.

“Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, berdasarkan PP No 15 Tahun 2019 menjelaskan bahwa gaji PNS (pokok) sebelum adanya kenaikan yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: UPDATE INFO PPPK dan CPNS 2023, Kemenpan RB: Naskah Soal Seleksi Meliputi Hal ini

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x