PERHATIKAN, Kenaikan Gaji PNS telah Diumumkan Presiden Jokowi, Tapi Guspardi Menilai Wajar. Mengapa?

- 17 Agustus 2023, 20:45 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus /

BERITASOLORAYA.com - Adanya kenaikan gaji bagi PNS tentu saja sangat berarti bagi pegawai pemerintah tersebut, mengingat banyaknya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.

Adanya kenaikan gaji PNS juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan kontribusi yang telah diberikan bagi kelancaran pelayanan publik.

Bentuk apresiasi pemerintah dengan adanya kenaikan gaji PNS tersebut telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS saat Penyampaian RUU APBN 2024 serta Nota Keuangannya di Senayan - Jakarta.

Baca Juga: FIX AMAN, Tenaga Honorer dan Pelamar di Bidang Ini Sudah Dijamin hingga 7 Tahun ke Depan, Makasih Menpan RB….

Namun, ada hal menarik yang dikemukakan oleh Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI terkait pengumuman yang disampaikan Presiden Jokowi tersebut.

Guspardi mengatakan bahwa kenaikan gaji bagi PNS yang berjumlah 8 persen tersebut adalah suatu hal yang wajar dilakukan oleh pemerintah.

Guspardi mengatakan hal tersebut adalah wajar karena pertimbangan adanya inflasi yang terjadi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x