PERESMIAN RUU ASN TINGGAL HITUNG HARI, Komisi II Pakai 3 Kesepakatan Ini Jamin Tenaga Honorer Tanpa Tes...

- 18 Agustus 2023, 10:07 WIB
ilustrasi. Tenaga honorer tidak akan diberhentikan, DPR ungkap 3 prinsip sebelum RUU ASN resmi disahkan
ilustrasi. Tenaga honorer tidak akan diberhentikan, DPR ungkap 3 prinsip sebelum RUU ASN resmi disahkan /Dok. BKN/

BERITASOLORAYA.COM - Tanggal 18 Agustus 2023, dan kini semakin mendekati waktu pengesahan RUU ASN sebagai solusi dari penuntasan tenaga honorer di tahun 2023.

RUU ASN selain untuk memberi regulasi baru untuk para ASN, RUU ASN tahun ini akan digunakan sebagai dalam penyelesaian masalah tenaga honorer menjelang penghapusan.

Baca Juga: FAKTA TERKINI, Kemenpan RB Ungkap Alasan Dibalik Jumlah Gaji PNS dan PPPK yang Berbeda, Ternyata Bukan Lebih B

Hal ini disebutkan Kemenpan RB, bahwa nanti dalam RUU ASN akan terdapat 7 kluster yang dibahas, dan penyelesaian tenaga honorer juga termasuk di antara 7 kluster pembahasan tersebut.

Kabarnya, tenaga honorer tidak perlu menunggu lama hingga berhasil diselamatkan dengan RUU ASN. Sebab, anggota DPR yang ungkap penyelesaian RUU ASN sudah masuk masa reses sejak 15 Agustus dan akan selesai pada minggu ketiga bulan Agustus.

Maka, para tenaga honorer bisa menunggu hingga minggu ketiga bulan Agustus ini, sekitar tanggal 20 ke atas.

Menjelang penerbitan RUU ASN yang tinggal menghitung beberapa hari lagi, DPR dan Menpan RB sama-sama memperjuangkan afirmasi bagi tenaga honorer.

Salah satunya adalah anggota DPR, Mardani Ali Sera, yang mengungkap tidak akan ada PHK massal bagi tenaga honorer.

Mardani juga mengatakan sebuah usulan dari DPR agar tenaga honorer tidak perlu tes lagi. Hal ini diungkapkannya dalam forum legislasi terkait dengan RUU ASN dan membicarakan nasib tenaga honorer di tahun ini.

Awalnya, anggota Komisi II tersebut hanya menjelaskan bahwasanya telah memiliki payung hukum berwujud prinsip bersama dengan pemerintah untuk tak ada PHK-massal pada tenaga honorer ini.

Saat RUU ASN masih dalam pematangan dan diselesaikan dengan segera, Mardani menjelaskan, “Kesepakatannya yaitu agar Kemenpan RB yang mewakili pemerintah, tak menelantarkan jutaan tenaga honorer yang terkena imbas 28 November 2023.”

Baca Juga: PPPK Part Time Bisa Diangkat Jadi Full Time, ini Kategori Tenaga Honorer yang Masuk

Mardani pun menyebut, “Kami memperjuangkan afirmasi bagi tenaga honorer, salah satunya adalah agar tidak perlu lagi ada tes bagi tenaga honorer.”

Dijamin sendiri oleh Mardani bahwa kesepakatan itu akan dijaga oleh DPR, selain itu masih ada kesepakatan lainnya.

Kesepakatan kedua, adalah dengan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK saat pengadaan PPPK 2023 pada bulan September mendatang.

Lalu, kesepakatan yang ketiga ialah dengan mendorong agar pemerintah beri afirmasi spesial bagi tenaga honorer untuk tidak perlu lagi melakukan tes.

Mardani pun berharap, “Melalui ketiga kesepakatan tersebut, harapannya pada tanggal 28 November 2023 tidak ada PHK massal bagi tenaga honorer.”

Gaji para tenaga honorer juga dinilai tidak layak, maka dengan adanya RUU ASN yang akan segera selesai direvisi ini, para tenaga honorer yang terdiri dari guru hingga tenaga teknis bisa menjadi ASN usai mengabdikan dirinya hingga puluhan tahu pada negara. ***

 


 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah