FAKTA TERKINI, Kemenpan RB Ungkap Alasan Dibalik Jumlah Gaji PNS dan PPPK yang Berbeda, Ternyata Bukan Lebih B

- 17 Agustus 2023, 15:12 WIB
ilustrasi. Kemenpan RB ungkap alasan mengapa ada perbedaan pada gaji PNS dan PPPK
ilustrasi. Kemenpan RB ungkap alasan mengapa ada perbedaan pada gaji PNS dan PPPK /Dok. Kemenpan RB/

BERITASOLORAYA.COM - Para ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK, sama-sama mendapatkan tunjangan jabatan berdasarkan jenis jabatannya masing-masing.

Baik itu PNS maupun PPPK, sama-sama memiliki posisi jabatan fungsional dan jabatan struktural. Maka, jenis tunjangannya pun ada tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan jabatan struktural.

Ketetapan pembayaran tunjangan jabatan bagi PNS dan bagi PPPK sama-sama tertera dalam regulasi yang berlaku.

Seperti Perpres No. 98 Tahun 2020 yang mengungkap tunjangan jabatan fungsional/struktural bagi PPPK dan Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang yang menetapkan pembayaran tunjangan jabatan bagi PNS.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Youtube Kemenpan RB, Dimas Ahmad Ashari, Analis Kebijakan Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Penyusunan Penghargaan SDM Aparatur Kemenpan RB yang menjelaskan jumlah kesejahteraan yang diperoleh ASN.

Dimas memberi penjelasan pada para ASN semuanya, mengapa gaji PNS berbeda, bahkan memiliki jumlah yang lebih besar ketimbang gaji PNS.

“Kenapa ada perbedaan antara gaji PPPK dengan gaji PNS?” katanya. “Karena di sini gaji PPPK itu sudah termasuk dengan pajak penghasilannya.”

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x