Atasi Polusi Udara di Jakarta, Pemprov DKI FIX Berlakukan WFH dan PJJ Mulai Senin Besok, Simak Ketentuannya

- 18 Agustus 2023, 21:35 WIB
Ilustrasi polusi udara DKI Jakarta yang kian meningkat jadi salah satu sebab diberlakukannya WFH dan PJJ oleh Pemprov.
Ilustrasi polusi udara DKI Jakarta yang kian meningkat jadi salah satu sebab diberlakukannya WFH dan PJJ oleh Pemprov. /lingkunganhidupjakarta.go.id

BERITASOLORAYA.com– Belakangan ini sedang ramai dibahas mengenai isu polusi udara yang semakin meningkat di wilayah DKI Jakarta.

Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta segera mengambil kebijakan supaya permasalahan polusi udara di DKI Jakarta cepat teratasi.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada 17 Agustus 2023, kebijakan yang diambil yakni diberlakukan kembali WFH (Work From Home) dan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).

Baca Juga: Kualitas Udara Jabodetabek Memprihatinkan, Berikut Dampak Buruk Polusi Udara Selain ISPA

Tidak tanggung-tanggung, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan WFH dan PJJ mulai Senin besok.

Penerapan kebijakan WFH dan PJJ di wilayah ibukota sebagai langkah menanggulangi tingginya polusi udara dan menjelang pelaksanaan KTT ASEAN disampaikan oleh Sigit Wijatmoko selaku Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika DKI Jakarta.

Adapun kebijakan WFH dan PJJ yang berlaku memiliki beberapa ketentuan seperti yang dijelaskan oleh Sigit.

Baca Juga: Kurangi Polusi, Mikrotrans Listrik Siap Diuji Coba, Catat Rutenya Berikut Ini!

Pertama, kebijakan tersebut berlaku mulai Senin besok, yaitu 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023 dan diperuntukkan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melakukan fungsi staf/ pendukung di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dengan persentase kehadiran sebesar 50 persen.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x