BERITASOLORAYA.com – Ada kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk para ASN. Aparatur Sipil Negara tersebut nantinya akan mulai bekerja dari rumah (work from home/WFH) pada tanggal yang ditentukan.
Namun, tidak semua ASN akan terkena kebijakan WFH. Pemprov DKI Jakarta menetapkan hanya sebanyak 50 persen ASN yang akan bekerja dari rumah.
Heru Budi Hartono selaku Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta menyebut kebijakan WFH dilakukan seiring dengan penyelenggaraan KTT atau Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN.
Jika 50 persen ASN di DKI Jakarta akan mulai bekerja secara WFH, bagaimana dengan karyawan swasta? Simak penjelasan dalam artikel ini hingga tuntas.
Di samping akan menghadapi KTT ke-43 ASEAN, Heru Budi menuturkan bahwa kebijakan bekerja secara WFH merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya dalam rapat terbatas pada 14 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo menuturkan perlunya sistem kerja hibrida untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek. Pada sepekan terakhir, kategori udara di Jabodetabek tergolong sangat buruk.