Tidak WFH Total, Ini Isi Surat Edaran Kemenpan RB yang Atur Sistem Kerja ASN DKI Jakarta Selama KTT ASEAN!

- 18 Agustus 2023, 08:07 WIB
Tidak WFH Total, Ini Isi Surat Edaran Kemenpan RB yang Atur Sistem Kerja ASN DKI Jakarta Selama KTT ASEAN
Tidak WFH Total, Ini Isi Surat Edaran Kemenpan RB yang Atur Sistem Kerja ASN DKI Jakarta Selama KTT ASEAN /Dokumen Menpan/

BERITASOLORAYA.com- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan membuat perubahan pada sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) wilayah terkait dalam rangka Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tahun 2023.

Perubahan sistem kerja ASN di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berlaku sejak persiapan hingga penyelenggaraan KTT ASEAN yang ke-43 pada 5-7 September mendatang.

Disampaikan oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas, kemenpan RB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tidak semua ASN DKI Jakarta melakukan WFO, akan diberlakukan kombinasi atau hybrid.

Baca Juga: Gagah! Aksi Akrobatik Helikopter dan Pesawat Tempur Warnai Upacara Pengibaran Bendera di Istana Merdeka

Hybrid disini yakni akan terdapat ASN yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan terdapat pula yang melakukan pekerjaan dari kantor atau work form office (WFO).

Keputusan penyesuaian sistem kerja diberitahukan melalui penerbitan SE Kemenpan RB No. 17 Tahun 2023 terkait Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN Tahun 2023.


"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023, di Jakarta, dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH)," jelas Menpan RB pada Kamis, 17 Agustus 2023.

SE telah ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas pada Rabu, 16 Agustus 2023. Dalam SE telah diatur sistem kerja baru untuk ASN DKI Jakarta selama masa persiapan hingga penyelenggaraan KTT ASEAN pada 28 Agustus - 7 September.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Uji Coba WFH untuk ASN, Berapa Lama?

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah