Sebagai informasi, sebanyak 50 persen ASN DKI Jakarta yang melakukan fungsi staf/ pendukung mulai menjalani WFH pada hari ini.
Sementara, bagi ASN DKI Jakarta yang berada pada layanan langsung masyarakat hingga di tingkat kelurahan tetap 100 persen WFO (work from office) atau dengan kata lain kebijakan WFH tersebut tidak berlaku.
Persentase jumlah ASN DKI Jakarta yang menjalani WFO dan WFH semakin meningkat menjelang KTT ASEAN, yakni 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen pegawai bekerja dari kantor.
Ketentuan persentase 75 persen dan 25 persen tersebut mulai berlaku pada 4 – 7 September serta diperuntukkan bagi instansi-instansi pemerintah yang terletak di sekitar lokasi KTT ASEAN.
Kemudian, nantinya ASN yang menjalani WFH akan dipantau oleh atasannya melalui panggilan video (video call) sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pukul 10.00 WIB, 14.00 WIB, dan 16.00 WIB.
Dengan demikian ASN DKI Jakarta yang menjalani WFH tidak dapat kemana-mana karena terus dipantau oleh atasan.
Belum lagi Pj Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan langsung kepada para atasan yang memiliki pegawai WFH untuk memberikan tugas/ pekerjaan yang banyak bagi ASN yang menjalani WFH.
“Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung. Dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon. Video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak,” pungkasnya.***