BERITASOLORAYA.com– Setelah kemarin Pemprov mengeluarkan kebijakan WFH dan PJJ guna mengatasi polusi udara di DKI Jakarta, kini Dinas Lingkungan Hidup (LH) pun memberlakukan kebijakan untuk memperbaiki kualitas udara di ibukota.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada 19 Agustus 2023, kebijakan tersebut berupa larangan bagi para ASN dan PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) untuk membawa kendaraan bermotor.
Lebih lengkapnya, Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas LH DKI Jakarta menjelaskan bahwa larangan ASN dan PJLP untuk membawa kendaraan bermotor berlaku sekali dalam sepekan, yakni di hari Rabu.
Selain itu, dirinya mengungkapkan bahwa ASN dan PJLP diperbolehkan membawa kendaraan bermotor asalkan berbasis listrik.
“Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor kecuali berbasis listrik,” terang Asep.
Tidak hanya larangan yang diberlakukan Dinas LH DKI Jakarta untuk mengatasi polusi di Jakarta, namun juga memberikan fasilitas uji emisi kendaraan bermotor gratis tiap harinya.
Baca Juga: Kualitas Udara Jabodetabek Memprihatinkan, Berikut Dampak Buruk Polusi Udara Selain ISPA
Fasilitas Uji Emisi
Adapun fasilitas uji emisi kendaraan bermotor gratis yang disediakan merupakan hasil kerjasama Dinas LH DKI Jakarta dengan organisasi perangkat daerah.