BERITASOLORAYA.com– Hari ini, Senin, 21 Agustus 2023 para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai menjalankan WFH (work from home).
Meski WFH, ASN DKI Jakarta akan dipantau dengan video call pada waktu-waktu tertentu dan diberikan tugas yang banyak oleh atasan, seperti yang diinstruksikan oleh Pj Gubernur yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman PMJ pada 20 Agustus 2023.
Lalu, bagaimana dengan karyawan swasta di DKI Jakarta, apakah kebijakan WFH juga berlaku? Heru Budi Hartono, selaku Pj Gubernur turut memberi penjelasannya terkait hal ini.
Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa kebijakan WFH bagi ASN DKI Jakarta dikeluarkan oleh Pemprov untuk menekan tingkat polusi udara di ibukota yang semakin memburuk dan menjelang KTT ASEAN Ke-43 di Jakarta.
Senada dengan Pemprov DKI Jakarta, MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas pun mengeluarkan SE (Surat Edaran) dengan No. 17/ 2023 terkait instruksi bagi ASN di wilayah Jakarta agar melaksanakan WFH selama persiapan dan pelaksanaan KTT ASEAN Ke-43 besok.
Meski Pemprov Jakarta dan KemenPAN RB telah mengeluarkan kebijakan WFH untuk para ASN, namun Heru mengungkapkan untuk karyawan swasta kebijakan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan untuk mengaturnya.
“Kita serahkan ke pihak perusahaan. Namanya swasta bentuknya macam-macam kegiatan ekonomi yang dilakukan, tapi saya imbau untuk mengatur sendiri, industri, pelayanan jasa kan tidak mungkin (WFH),” jelasnya.