Pernyataan Menteri PANRB ini didasari oleh arahan Presiden RI yakni Presiden Joko Widodo untuk tidak diperbolehkan ada pemberhentian massal untuk tenaga honorer.
Salah satu prinsip penyelesaian tenaga honorer yakni tidak adanya PHK massal yang harus dipegang teguh oleh penata birokrasi agar 2,3 juta tenaga honorer tidak begitu saja kehilangan pekerjaannya.
Prinsip penataan tenaga honorer yang lain yakni tenaga honorer tetap dapat bekerja dan mempertahankan penghasilan yang telah mereka terima.
Baca Juga: ASN DKI Jakarta Jalankan WFH Hari Ini, Bagaimana dengan Karyawan Swasta? Pj Gubernur Beri Penjelasan
"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023. Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja," ungkap Menteri PANRB.
Menteri PANRB mengaku bahwa prinsip-prinsip yang mendasari penataan tenaga honorer masih terus dibahas dan memiliki poin penting untuk mengamankan tenaga honorer.
“Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” tambah Menteri PANRB.
Penataan tenaga honorer atau non-ASN ini memerlukan jalan tengah yang tidak merugikan dan sama-sama adil untuk semua pihak.