Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda? Pegawai Non-ASN Semakin Tenang, Menteri PANRB Jamin Hal Ini

- 21 Agustus 2023, 09:32 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan soal rekrutmen CASN, termasuk CPNS dan PPPK
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan soal rekrutmen CASN, termasuk CPNS dan PPPK /MENPANRB

 

Pernyataan Menteri PANRB ini didasari oleh arahan Presiden RI yakni Presiden Joko Widodo untuk tidak diperbolehkan ada pemberhentian massal untuk tenaga honorer.

Salah satu prinsip penyelesaian tenaga honorer yakni tidak adanya PHK massal yang harus dipegang teguh oleh penata birokrasi agar 2,3 juta tenaga honorer tidak begitu saja kehilangan pekerjaannya.

Prinsip penataan tenaga honorer yang lain yakni tenaga honorer tetap dapat bekerja dan mempertahankan penghasilan yang telah mereka terima.

Baca Juga: ASN DKI Jakarta Jalankan WFH Hari Ini, Bagaimana dengan Karyawan Swasta? Pj Gubernur Beri Penjelasan

"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023. Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja," ungkap Menteri PANRB.

Menteri PANRB mengaku bahwa prinsip-prinsip yang mendasari penataan tenaga honorer masih terus dibahas dan memiliki poin penting untuk mengamankan tenaga honorer.

“Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” tambah Menteri PANRB.

Penataan tenaga honorer atau non-ASN ini memerlukan jalan tengah yang tidak merugikan dan sama-sama adil untuk semua pihak.

Baca Juga: Ayo Pahami dari Sekarang, Tenaga Honorer Bisa Jadi PPPK dengan Sistem Pengangkatan Terbaru, Begini Lho...

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah