DEAR ASN JAKARTA, Beberapa Bekerja Secara WFH, tetapi ASN Bidang Ini Justru 100 Persen WFO, Siapa Saja?

- 21 Agustus 2023, 12:21 WIB
Ilustrasi. Menpan RB tetapkan sebagian PNS dan PPPK yang WFH dan sebagian yang WFO.
Ilustrasi. Menpan RB tetapkan sebagian PNS dan PPPK yang WFH dan sebagian yang WFO. /@kemenpanrb

BERITASOLORAYA.COM - Demi melancarkan KTT ASEAN, akan membagi penugasan bagi ASN ke dalam 2 golongan. PNS dan PPPK pun akan dibagi 50-50 setidaknya hingga KTT ASEAN diselesaikan.

Menpan RB menginfokan ketentuan penting dari Presiden Jokowi mengenai pembagian PNS dan PPPK yang bekerja secara offline dan online, atau WFH dan WFO.

Diketahui dengan terbitnya SE Menpan RB No. 17 Tahun 2023, mengenai perubahan sistem kerja WFH bagi sebagian pegawai PNS dan PPPK yang bekerja di DKI Jakarta.

Para PNS dan PPPK ditugaskan oleh presiden supaya bekerja di rumah atau secara WFH, tapi tidak semuanya. Beberapa PNS dan PPPK akan tetap bekerja secara normal di kantor atau WFO.

Baca Juga: ASN DKI Jakarta Jalankan WFH Hari Ini, Bagaimana dengan Karyawan Swasta? Pj Gubernur Beri Penjelasan

Hal ini demi mendukung lancarnya perjalanan dalam mempersiapkan diri menjelang KTT ASEAN yang ke-43.

KTT ASEAN ini akan berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta, berdasarkan Perpres No. 21 Tahun 2023 mengenai jam kerja untuk para ASN.

Melalui surat edaran No. 17 tahun 2023 ini dikatakan, Presiden Jokowi akan mendorong pelaksanaan WFH dan juga WFO, atau yang disebut sebagai hybrid working.

Oleh karenanya, bagi pejabat PPK di instansi pusat dan instansi daerah yang ada di DKI Jakarta dalam hal menyesuaikan sistem ASN selama menyiapkan pelaksanaan KTT ASEAN, mulai 28 Agustus 2023.

Pejabat PPK berwenang di instansi pusat maupun di instansi daerah, wajib memastikan ASN di lingkungannya telah bekerja di tempat tinggal domisilinya.

Untuk menyesuaikan pelaksanaan sistem kerja bagi ASN seperti halnya yang sudah disebutkan sebelumnya, harus bisa dipastikan tidak akan berdampak negatif pada pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan bagi seluruh masyarakat.

Maka, surat edaran dari Menpan RB berikut mengimbau para pejabat PPK di instansi-instansi terkait agar memantau setiap pencapaian dan progres dari sasaran serta target kinerja oleh ASN pada sub-unitnya.

Lalu, instansi pusat dan daerah juga harus menggunakan media informasi yang dibutuhkan dalam hal menyampaikan standar pelayanannya secara online lewat media yang digunakan untuk mempublikasi.

Instansi kemudian membuka media komunikasi yang bisa diakses secara online yang berfungsi mewadahi konsultasi dan pengaduan dari para ASN.

Baca Juga: MenPAN RB Beri Instruksi ASN DKI Jakarta WFH dan WFO selama KTT ASEAN, Instansi Pemerintah Perlu Lakukan Ini

Tak hanya sampai di situ, instansi juga wajib memastikan service yang keluar secara online, atau yang offline adalah sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Jadi, siapa saja ASN yang akan dipekerjakan secara WFH? Berapa banyak ASN yang akan dipekerjakan secara WFO? Menpan RB jelaskan kategori ASN yang akan bekerja secara WFH dan WFO.

Teruntuk ASN DKI Jakarta yang bekerja di bidang pelayanan administrasi di lembaga pemerintahan, ASN yang bekerja di bidang pelayanan dukungan bagi pimpinan, ASN akan dibagi menjadi 50-50.

Sebagian ASN di bidang pelayanan administrasi, dan sebagian ASN lagi akan bekerja di kategori pelayanan dukungan bagi pimpinan.

Sementara ASN yang bekerja di bidang pelayanan masyarakat, 100% seluruh ASN-nya akan bekerja secara WFO tanpa ada yang WFH.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah