BERITASOLORAYA.com - Upaya mengurangi tingkat polusi udara DKI Jakarta dilakukan juga oleh DPRD setempat. Setiap Hari Rabu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPRD tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi.
Selain melarang penggunaan kendaraan pribadi, DPRD DKI Jakarta juga turut memberlakukan bekerja dari rumah/work from home (WFH) bagi para ASN.
Disampaikan oleh Edi Marsudi Prasetio selaku ketua DPRD DKI Jakarta, Kebijakan tersebut diterapkan bersamaan dengan pelaksanaan WFH uji coba ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta dapat Usulan Wajibkan ASN Gunakan Transportasi Publik Demi Tekan Polusi Udara
Ia menyebut jika upaya melarang pegawai di lingkungan DPRD menggunakan kendaraan pribadi di hari Rabu setiap pekan demi mendukung program Pemprov menekan polusi udara.
"Setiap Rabu pegawai tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi," ucap Edi Marsudi di Jakarta pada Senin, 21 Agustus 2023, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA
Dalam penerapan WFH untuk ASN di lingkungannya, ia menuturkan jika pihak DPRD akan melakukan pemantauan di jam kerja.
Pemantauan akan dilakukan menggunakan fitur panggilan video (video call) demi memastikan kehadiran para ASN.