Begini Ketentuan Absensi dan Pakaian Dinas Bagi ASN yang Jalani WFH, Langsung dari Sekretaris BKD DKI Jakarta

- 22 Agustus 2023, 11:00 WIB
Etty Agustijani, Sekretaris BKD DKI Jakarta
Etty Agustijani, Sekretaris BKD DKI Jakarta /bkddki.jakarta.go.id

BERITASOLORAYA.com– Mulai kemarin, 21 Agustus 2023 kebijakan bagi ASN DKI Jakarta untuk menjalani WFH (work from home) telah dilaksanakan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada 22 Agustus 2023, kebijakan WFH para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini tertuang dalam SE (Surat Edaran) Sekretaris Daerah No. 34 Tahun 2023 mengenai Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah (WFH).

Meskipun sebanyak 50 persen ASN DKI Jakarta yang berada di Perangkat Daerah atau Biro dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat melaksanakan WFH, Sekretaris BKD, Etty Agustijani mengatakan bahwa pihaknya menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan.

Baca Juga: ASN DKI Jakarta Jalankan WFH Hari Ini, Bagaimana dengan Karyawan Swasta? Pj Gubernur Beri Penjelasan

Dirinya juga menjelaskan mengenai ketentuan absensi dan pakaian dinas bagi ASN DKI Jakarta yang sedang menjalani WFH tetap dilakukan.

Pertama, mengenai sistem absensi ASN DKI Jakarta yang WFH dilakukan dengan menggunakan aplikasi mobile.

Kemudian, mengenai pakaian dinas, ASN DKI Jakarta yang melaksanakan sistem kerja dari rumah tetap diwajibkan memakai pakaian dinas.

Baca Juga: ASN di DKI Jakarta Mulai WFH Besok, Instruksi Pj Gubernur: Video Call dan Dikasih PR Kerja yang Banyak

Apabila ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar, maka ASN DKI Jakarta yang menjalani WFH tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x